MASA ‘IDDAH
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid
lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang
masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa
yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.
( Q.S At-Thalaq : 4)
Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang
dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah
dalam Al-Quran dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan masa ‘Iddah
(tunggu) bagi perempuan selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara
sepersusuan.
Hal ini dikemukakan dengan tegas oleh Dr. Jamal
Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan
Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, dan ia mengatakan
bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita
mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki “memori
genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita
dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu
diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam
sistem reproduksi wanita.
Dia menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan
bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut,
seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada
sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dr. Jamal Eddin
Ibrahim menjelaskan bahwa ini menjelaskan secara ilmiah seputar peningkatan
kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan
seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki. Dengan demikian nampak jelaslah
hikmah Syari’at ketika melarang poliandri bagi wanita.
Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga
menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang
masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan
pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan
membawa sebagian dari sifat genetik dari yang pertama (suami pertama) dan yang
kedua.
Dan dari sisi lain, Dr. Jamal al-Din Ibrahim, yang
baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan bahwa penelitian terhadap sistem
kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel punca
(induk) yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara
otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya.
Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan.
Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada
sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di
samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya.
Dia (Dr. Jamal Eddin Ibrahim) menyatakan bahwa
penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim
peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka
ada orang-orang Mesir. Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-hasil
penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut dilakukan
pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan
Syariah yang diadakan di Turki baru-baru in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar